Chrome Pointer

Selasa, 18 Maret 2014

Depok Semakin Mengerikan


               Kenapa saya bilang seperti itu? karena memang seperti itulah yang saya alami. Mengerikan yang dimaksud adalah kemacetannya. Pernah saya saat pulang kuliah naik angkot dari fly over UI menuju asrama brimob saja sampai 1 jam. Kejadian itu terjadi saat baru masuk semester 3. Bayangkan saja, pulang kuliah jam 5 sore, sampai rumah sudah hampir setengah jam. Kemacetan itu sumbernya dari perempatan kampus Gunadarma. Disana ada pos polisi, tapi yang menempati pos polisi malah tukang ojek. Aneh sekali memang depok. Selain itu lampu merahnya suka mati, makin kacau memang. Entah walikotanya tahu apa tidak saya tidak mengerti, padahal ini sudah periode yang keduanya, tapi malah semakin parah. Dengar kabarnya juga katanya Walkot Depok mau mencalonkan jadi Presiden dari partai sapi impor.
             Jalan kaki saja trotoar dilewati motor, naik sepeda gowesnya lama sedikit sudah diklakson.Ke Depok dari jam 4-7 bahaya banget macetnya. Sewaktu ada acara YK* di asrama brimob, waduh itu macetnya 100m aja bisa 10 menit. Pedagang minuman juga gelar lapak di pinggir jalan dan tidak di tertibkan, kenapa tidak disediakan lapak, sehingga mereka tidak di pinggir jalan jualannya.
             Kalau malam minggu saya tidak berani keluar, karena dari pada kering di jalan. Terutama di Margonda, makin hari makin......
             Ikon kota Depok adalah Belimbing, tapi saat saya mau beli nyarinya sampe muter-muter dulu. Saya baca di wikipedia Depok di juluki kota petir, dikarenakan Depok satu-satunya kota di dunia yang terdapat petir paling berbahaya di dunia. Mengerikan juga ya.

             Bangun jembatan penyebrangan lebih lama dari bangun apartment ( ya iyalah kan duitnya banyakan yg punya apartement), tapi kan jembatan penyebrangan tidak semahal apartment. Ngeri banget nyebrang di Margonda kalo di zebra cross, motor dan mobil dulu-dulan finish. Yah itulah saya tidak mengerti dengan yang terjadi di kota Depok ini.


Ini jembatan penyebrangan di depan margo city dan detos cukup bagus sih sampai bisa dijadikan tempat tidur.


Sekian...Wassalam

Cerita dikit



Awal masuk kuliah pertama kali adalah pada tahun 2010 sekitar bulan September. Saat tiba di kampus, banyak sekali mahasiswa baru yang seperti orang kebinggungan untuk mencari letak ruangannya. Saya seperti orang kebingunggan juga awalnya, tapi beruntungnya saya bertemu dengan teman waktu SMA 2 orang. Perubahan sikap mereka jauh sekali saat SMA dan kuliah. Mereka menjadi agak nakal, karena mengajak saya untuk bolos. Namun memang dari dulu saya tidak terlalu suka bolos. Setelah meninggalkan mereka, kini waktunya untuk mencari ruangan kelas saya. Setelah menemukan ruangannya, ternyata saya 1 kelas dengan teman SMA. Teman-teman baru di kelas ini ternyata menyenangkan.
            Hari demi hari dilakukan dengan menyenangkan. Hal yang paling saya sukai di tingkat 1 adalah saat teman-teman senang membawa laptop untuk bermain PES. Hampir tiap hari ada turnamen PES di kelas, bahkan saat dosen sedang mengajar masih sempat bermain PES, untungnya dosennya tidak marah, padahal itu sudah cukup keterlaluan menurut saya. Namun akibat dari terlalu santai kuliah pun jadi tidak serius. Kuliah rajin datang, tapi pikiran kemana-mana. Hasil nilai dari semester 1 dan 2 pun jadi tidak memuaskan ditambah saat semester 3 kelas harus diacak kembali.
Awalnya saya mengira kelas di tingkat 2 akan lebih baik dari tingkat 1. Lama kelamaan suasanya kurang begitu menyenangkan atau mungkin hanya perasaan saja ? Semoga saja hanya perasaan.
Seperti itulah cerita dikit dari saya, karena kalau ditulis lebih banyak lagi judulnya nanti bukan “Cerita dikit” 
Sekiann.......wassalam...

Sedikit Lagi Selesai

            Tidak terasa tahun ini menjadi tahun terakhir kuliah, padahal seperti baru kemarin masuk kuliah tapi kenyataannya adalah ini tahun terakhir dan harus lulus !
Walaupun ada sedikit penyesalan, kenapa dari awal kuliah saya tidak terlalu serius belajar ??, tapi untuk apa menyesal ?, anggap saja ini adalah sebuah pelajaran.
Di semester akhir ini saya tidak terlalu fokus mengejar nilai, karena buat apa nilai tinggi tapi skill yang dimiliki pas-pasan. Akan lebih baik jika sudah memiliki skill yang mencukupi, mungkin akan lebih beruntung saat melamar kerja. Lebih baik mencari ilmu tambahan di luar jam kuliah. Apa lagi ayah saya akan pensiun tahun ini,  lulus tepat waktu akan meringankan beban orang tua.
            Cita-cita saya sebenarnya ingin jadi musisi yang mendunia, berhubung kemampuan pas-pasan jadi lebih baik saya menggapai cita-cita yang lain. Cita-cita yang lain itu saya juga belum tahu, jadi lihat saja nanti kedepannya seperti apa.
          Sekian.......Wassalam

Selasa, 11 Maret 2014

Cybercrime



Menurut wikipedia, cyber crime (kejahatan dunia maya) adalah isitlah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding ,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Kasus Cybercrime pertama kali pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer 414S (414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee, AS. Kelompok ini melakukan pembobolan 60 komputer dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kattering, hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos.
Modus kejahatan ini adalah hacker, karena mereka memasuki sistem orang lain dengan membobol 60 komputer, namun mereka hanya ingin memahami dan mengusasai sistem tanpa ada niat merusak dan mengambil kerahasiaan data.

Contoh kasus cyber crime yang pernah terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut : 

Kasus 1

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

Kasus 2 Tentang pornografi

Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
 
Kasus 3
Tentang Hacking
 
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.


 Kasus 4 Tentang Carding

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Kasus 5 Tentang Cybersquatting

 Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

Kasus 6  Tentang Perjudian Online

Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

Kasus 7 Tentang Mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).

 Kasus 8 Tentang Asusila dalam media elektronik

Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik. 
"Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan," ujar Tora, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).
Ia melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya.
"Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk menelusurinya," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak beberapa tahun lalu.
"Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa melihat. Ini yang sangat mengganggu saya," jelasnya.
Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan, banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah benar atau tidak foto itu. "Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau editan.
"Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir mirip gambar asli," paparnya.
Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera melakukan penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali.
"Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010. Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.
 
 
Sumber :