Chrome Pointer

Rabu, 28 Mei 2014

5 Besar Top Skor Liga Champions Sepanjang Massa

Berikut ini adalah daftar 5 besar top skor Liga Champions Sepanjang massa :

1. Raul Gonzalez, dengan 71 gol





Bersama Real Madrid, Raul sudah mendapatkan 6 gelar La Liga, 3 Piala Super Spanyol, 3 Liga Champions, 1 Piala Super Eropa, dan 1 Piala Intercontinental.



2. Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo dengan 67 gol
Messi sudah mendaptkan 5 Gelar La Liga, 2 Copa Del Rey, 6 Piala Super Spanyol, 3 Liga Champions, 2 Piala Super Eropa, dan 2 Piala Dunia Antar Club







Gelar yang sudah didapat Cristiano Ronaldo bersama klubnya adalah, 3 Liga Inggris, 1 Piala FA, 2 Piala Liga, 1 Community Shield, 2 Liga Champions,  1 Piala Dunia antar Club, 2 Copa Del Rey, 1 La Liga, 1 Piala Super Spanyol.

3. Ruud Van Nistelrooy dengan 56 goal.


Gelar yang sudah Ruud Van Nistelrooy mendapatkan bersama klub-klubnya adalah, 2 Eredivisi, 2 Piala Johan Cruyf, 1 Liga Inggris, 1 Piala FA, 1 Pila Liga, 1 Community Shield, 2 La Liga, 1 Piala Super Spanyol



4. Thierry Henry dengan 50 goal







Gelar yang sudah didapatkan Thirry Henry bersama klubnya adalah , 1 Liga Prancis, 1 Piala Super Prancis, 2 Liga Inggris, 3 Piala FA, 2 Community Shield, 2 La Liga, 1 Copa Del Rey, 1 Piala Super Spanyol, 1 Liga Champions, 1 Piala Super Eropa, 1 Piala Dunia Antar Klub, 1 Eastern Conference(MLS), 1 MLS Supporter's Shield




5. Andry Shevchenko 48 goal






Pemain asal Ukraina ini sudah banyak mendapatkan gelar diantaranya, 5 Liga Utama Ukraina, 3 Piala Ukraina, 1 Piala Super Ukraina, 3 CIS cup, 2 Serie A, 1 Copa Italia, 1 Piala Super Italia, 1 Liga Champions, 1 Piala Super Eropa, 1 Piala FA, 1 Liga Inggris.



Dari ke-6 pemain tersebut, hanya Nistelrooy yang belum pernah mndapatkan Liga Champions.






Sumber :
ini





















Senin, 26 Mei 2014

GELAR KE 10 REAL MADRID

              Selama lebih dari 12 tahun, para penggemar Real Madrid atau yang biasa disebut madridista sangat menantikan gelar Liga Champions yang ke 10 atau yang biasa disebut La Decima. Pada tanggal 25 Maret WIB, Real Madrid sukses mendapatkan gelar tersebut setelah mengalahkan tim satu kotanya yaitu Atletico Madrid. Real Madrid mengalahkan Atletico melalui babak perpanjangan waktu dengan skor yang meyakinkan yaitu 4-1. Pertama Real Madrid sempat tertinggal oleh gol yang diciptakan Diego Godin pada menit 36. Hingga menit 90 tak ada 1 gol pun yang dapat diciptakan Real Madrid. Akhirnya pada menit 93 Sergio Ramos mampu memaksa Atletico bermain babak perpanjangan waktu melalui sundulannya setelah memanfaatkan sepak pojok Luca Modric.
              Saat babak perpanjangan waktu Real Madrid lebih menguasai permainan. Pada menit 110 Bale berhasil mengubah skor menjadi 2-1 setelah memanfaatkan bola liar setelah tendangan di Maria berhasil diblock kiper Atletico. Kemudian pada 118 Marcelo berhasil menambah skor menjadi 3-1. Pada menit 120 peraih ballon d'or Cristiano Ronaldo berhasil menggenapkan skor menjadi 4-1 melalui eksekusi penaltinya, setelah dirianya dilanggar oleh Diego Godin.



                                      Gol Diego Godin pada menit 36

                                Gol Sergio Ramos menit 93

                            Gol Bale pada menit 110

                          Selebrasi marcelo usai mencetak gol

                       Selebrasi Ronaldo setelah mencetak gol di menit 120



                          Air mata kemenangan dari sang kapten !




                          Akhirnya gelar ke 10 didapatkan Real Madrid !!!




Sumber :
goal.co.id
TV, dll






Senin, 12 Mei 2014

RUU ITE DAN UU NO.19 TENTANG HAK CIPTA

            Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
                Hampir semua aktivitas cybercrime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju, karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime. Dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya, maka apabila Anda bergerak di bidang ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 UU NO.19 Tentang Hak Cipta





           Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
                 Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual , namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia tentang Hak Cipta diatur dalam UU no 19 tahun 2002 "

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 ayat 8 :
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

BAB II : LINGKUP HAK CIPTA

Pasal 2 Ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12 Ayat 1 : Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA 

Pasal 30:
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. Program Komputer;

b. sinematografi;

c. fotografi;

d. database; dan

e. karya hasil pengalihwujudan,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.



Contoh kasus pelanggaran Hak Cipta :

                Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. 


Sumber :